You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Konsultasi Publik Pembuatan Jalan Sejajar KBT di Ujung Menteng
photo Nurito - Beritajakarta.id

28 Warga Hadiri Konsultasi Publik Pembuatan Jalan Sejajar KBT di Ujung Menteng

Sebanyak 28 warga yang terdata sebagai pemilik dan penggarap 23 bidang lahan, menghadiri konsultasi publik pembangunan akses jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT). Kegiatan digelar di Aula Kantor Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/5).

Rinciannya, pihak yang berhak atau pemilik bidang sebanyak 23 orang dan penggarap lima orang

Konsultasi publik yang dipimpin Ketua Kelompok Pengaduan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Agus Saputra, menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Agus Saputra mengatakan, konsultasi publik perdana ini merupakan tahap lanjutan dari hasil pertemuan dan pendataan awal yang dilakukan pada Kamis (25/4) dan Senin (29/4) lalu. Dalam kesempatan ini, ungkap Agus, pihaknya menyiapkan peta lokasi dan mengumumkan lokasi lahan yang bakal dibangun jalan.  

Pemprov DKI Lakukan Pendataan Awal Pelebaran Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

"Hasil pendataan ulang, ada 28 pihak dari 23 bidang terdampak pembangunan jalan. Rinciannya, pihak yang berhak atau pemilik bidang sebanyak 23 orang dan penggarap lima orang," kata Agus.

Dari 28 pihak yang terdampak pembangunan jalan ini, menurut Agus, seluruhnya sepakat lahannya dibebaskan. Mereka juga telah menandatangani berita acara kesepakatan lokasi pembangunan akses jalan sejajar KBT di Ujung Menteng.

"Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan lokasi. Akhir Mei dan Juni sudah bisa dilaksanakan pengadaan tanah oleh panitianya," ungkap Agus.

Sementara, Erik (47), ahli waris dari salah satu pemilik lahan seluas 102 meter persegi, menyatakan setuju dengan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan sejajar KBT ini. Dengan catatan harga yang dibayarkan sesuai harga pasar dan uangnya bisa digunakan untuk membeli rumah kembali.

"Prinsipnya sih setuju saja dibebaskan asalkan harganya sesuai. Karena kan harus bisa bangun rumah lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10994 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1328 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1251 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye970 personBudhi Firmansyah Surapati